Mengawal Amanat Dua
Persen
Suatu pagi di kantor
pemerintahan daerah, rutinitas berjalan seperti biasa. Pegawai datang, absensi
ditandatangani, berkas dipindahkan dari satu meja ke meja lain. Birokrasi
bergerak dengan irama yang telah lama mapan. Namun di balik keteraturan itu,
ada satu pertanyaan sunyi yang jarang diajukan secara terbuka: di mana posisi
penyandang disabilitas dalam struktur birokrasi kita?
Pertanyaan ini menjadi
relevan ketika negara, melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas, secara tegas mewajibkan pemerintah—termasuk pemerintah
daerah—untuk mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas
dari total pegawainya. Ketentuan tersebut bukan sekadar angka administratif,
melainkan simbol dari komitmen negara terhadap keadilan sosial dan kesetaraan
kesempatan.
Selama bertahun-tahun,
penyandang disabilitas kerap diposisikan sebagai penerima bantuan sosial, bukan
sebagai warga negara produktif yang memiliki kapasitas untuk berkontribusi.
Paradigma ini perlahan diubah oleh Undang-Undang Penyandang Disabilitas yang
menggeser pendekatan karitatif menuju pendekatan berbasis hak. Dalam perspektif
ini, bekerja bukanlah hadiah, melainkan hak dasar yang wajib dijamin oleh
negara.
Pemerintah daerah
memiliki posisi strategis dalam mewujudkan mandat tersebut. Melalui organisasi
perangkat daerah, unit layanan teknis, sekolah negeri, puskesmas, hingga kantor
kecamatan dan kelurahan, pemerintah daerah adalah salah satu pemberi kerja terbesar
di tingkat lokal. Dengan struktur yang demikian luas, pemenuhan kuota dua
persen seharusnya bukan perkara mustahil, melainkan soal kemauan politik dan
keberanian birokrasi untuk berubah.
Namun kenyataan di
lapangan sering kali berbicara lain. Di banyak daerah, termasuk
kabupaten-kabupaten di Indonesia, kewajiban dua persen jarang dibicarakan
secara serius. Ia hadir dalam teks undang-undang, tetapi absen dalam laporan
kinerja dan perencanaan sumber daya manusia. Rekrutmen aparatur sipil negara
dan tenaga pendukung masih didominasi oleh asumsi lama bahwa disabilitas
identik dengan keterbatasan, bukan dengan potensi.
Di Kabupaten Sumenep,
persoalan ini menjadi semakin menarik untuk dicermati. Sebagai daerah dengan
struktur birokrasi yang lengkap—mulai dari sekretariat daerah, dinas-dinas
teknis, puskesmas, hingga ratusan sekolah dasar dan menengah pertama
negeri—Sumenep memiliki ruang yang luas untuk menerjemahkan amanat
undang-undang ke dalam praktik nyata. Pertanyaannya sederhana, tetapi
konsekuensinya besar: sudahkah kewajiban dua persen itu dipenuhi?
Pertanyaan tersebut
bukan dimaksudkan untuk menuding atau mencari kambing hitam. Ia justru lahir
dari kesadaran bahwa kebijakan publik yang baik harus berangkat dari data dan
evaluasi. Tanpa audit kepatuhan yang terbuka, kewajiban dua persen berisiko menjadi
norma simbolik—ada di atas kertas, tetapi tidak berjejak di lantai birokrasi.
Dalam praktik
sehari-hari, sering muncul anggapan bahwa penyandang disabilitas hanya dapat
bekerja di sektor-sektor tertentu. Anggapan ini tidak sepenuhnya benar. Banyak
posisi di lingkungan pemerintah daerah yang dapat diakses oleh penyandang
disabilitas, terutama pada bidang administrasi, layanan publik non-fisik,
teknologi informasi, perpustakaan, arsip, hingga pekerjaan pendukung lainnya.
Tantangannya bukan pada ketiadaan pekerjaan, melainkan pada kesiapan sistem
untuk beradaptasi.
Adaptasi tersebut
mencakup lebih dari sekadar membuka lowongan. Ia menuntut perubahan cara
pandang birokrasi terhadap konsep kerja dan produktivitas. Lingkungan kerja
perlu disesuaikan, prosedur rekrutmen perlu dibuat inklusif, dan budaya
organisasi perlu dibangun agar menghargai keberagaman kemampuan manusia. Tanpa
itu semua, kuota dua persen akan selalu dianggap sebagai beban tambahan, bukan
sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
Dalam konteks Sumenep,
pengawalan terhadap kewajiban ini dapat dimulai dari langkah-langkah sederhana
tetapi berdampak. Pendataan jumlah pegawai penyandang disabilitas di setiap
organisasi perangkat daerah, puskesmas, dan sekolah negeri akan memberikan gambaran
awal tentang tingkat kepatuhan. Dari sana, pemerintah daerah dapat menyusun
peta jalan pemenuhan kuota secara bertahap dan terukur.
Lebih jauh, pemenuhan
kuota dua persen juga dapat dibaca sebagai indikator kualitas tata kelola
pemerintahan. Pemerintah daerah yang mampu melaksanakan kebijakan afirmatif
secara konsisten menunjukkan bahwa ia tidak hanya patuh pada hukum, tetapi juga
peka terhadap nilai-nilai keadilan sosial. Sebaliknya, pengabaian terhadap
kewajiban ini mencerminkan adanya jarak antara retorika kebijakan dan praktik
pemerintahan.
Nilai-nilai lokal
masyarakat Madura sebenarnya menyediakan landasan etik yang kuat untuk
mendorong inklusi disabilitas. Prinsip kebersamaan, rasa persaudaraan, dan
penghormatan terhadap martabat sesama dapat menjadi modal sosial dalam
membangun birokrasi yang lebih manusiawi. Ketika nilai-nilai tersebut
dipertemukan dengan mandat hukum nasional, kebijakan inklusif tidak lagi terasa
asing, melainkan tumbuh dari konteks lokal itu sendiri.
Mengawal amanat dua
persen di lingkungan pemerintah daerah bukanlah kerja yang instan. Ia
membutuhkan kesabaran, konsistensi, dan keberanian untuk bertanya pada struktur
yang selama ini nyaman dengan cara lama. Namun pengawalan ini penting agar
undang-undang tidak berhenti sebagai teks normatif, melainkan hadir sebagai
realitas yang dirasakan oleh warga negara penyandang disabilitas.
Pada akhirnya,
pertanyaan tentang dua persen bukan hanya soal angka. Ia adalah cermin dari
cara negara memandang warganya. Apakah birokrasi melihat penyandang disabilitas
sebagai beban yang harus dihindari, atau sebagai bagian sah dari keberagaman
manusia yang layak diberi ruang dan kesempatan? Jawaban atas pertanyaan ini
akan menentukan wajah pemerintahan daerah di masa depan—apakah inklusif dan
berkeadilan, atau tetap eksklusif dalam diam.
Mengawal kebijakan
disabilitas di tingkat lokal, seperti di Kabupaten Sumenep, berarti menjaga
agar janji konstitusi tidak menguap di lorong-lorong birokrasi. Dua persen
mungkin tampak kecil di atas kertas, tetapi bagi penyandang disabilitas, ia
bisa menjadi pintu masuk menuju pengakuan, kemandirian, dan martabat sebagai
warga negara penuh.
