Disabilitas, Negara, dan Tanggung Jawab Pemerintah

Disabilitas, Negara, dan Tanggung Jawab Pemerintah

Mengawal Amanat Dua Persen

Suatu pagi di kantor pemerintahan daerah, rutinitas berjalan seperti biasa. Pegawai datang, absensi ditandatangani, berkas dipindahkan dari satu meja ke meja lain. Birokrasi bergerak dengan irama yang telah lama mapan. Namun di balik keteraturan itu, ada satu pertanyaan sunyi yang jarang diajukan secara terbuka: di mana posisi penyandang disabilitas dalam struktur birokrasi kita?

Pertanyaan ini menjadi relevan ketika negara, melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, secara tegas mewajibkan pemerintah—termasuk pemerintah daerah—untuk mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas dari total pegawainya. Ketentuan tersebut bukan sekadar angka administratif, melainkan simbol dari komitmen negara terhadap keadilan sosial dan kesetaraan kesempatan.

Selama bertahun-tahun, penyandang disabilitas kerap diposisikan sebagai penerima bantuan sosial, bukan sebagai warga negara produktif yang memiliki kapasitas untuk berkontribusi. Paradigma ini perlahan diubah oleh Undang-Undang Penyandang Disabilitas yang menggeser pendekatan karitatif menuju pendekatan berbasis hak. Dalam perspektif ini, bekerja bukanlah hadiah, melainkan hak dasar yang wajib dijamin oleh negara.

Pemerintah daerah memiliki posisi strategis dalam mewujudkan mandat tersebut. Melalui organisasi perangkat daerah, unit layanan teknis, sekolah negeri, puskesmas, hingga kantor kecamatan dan kelurahan, pemerintah daerah adalah salah satu pemberi kerja terbesar di tingkat lokal. Dengan struktur yang demikian luas, pemenuhan kuota dua persen seharusnya bukan perkara mustahil, melainkan soal kemauan politik dan keberanian birokrasi untuk berubah.

Namun kenyataan di lapangan sering kali berbicara lain. Di banyak daerah, termasuk kabupaten-kabupaten di Indonesia, kewajiban dua persen jarang dibicarakan secara serius. Ia hadir dalam teks undang-undang, tetapi absen dalam laporan kinerja dan perencanaan sumber daya manusia. Rekrutmen aparatur sipil negara dan tenaga pendukung masih didominasi oleh asumsi lama bahwa disabilitas identik dengan keterbatasan, bukan dengan potensi.

Di Kabupaten Sumenep, persoalan ini menjadi semakin menarik untuk dicermati. Sebagai daerah dengan struktur birokrasi yang lengkap—mulai dari sekretariat daerah, dinas-dinas teknis, puskesmas, hingga ratusan sekolah dasar dan menengah pertama negeri—Sumenep memiliki ruang yang luas untuk menerjemahkan amanat undang-undang ke dalam praktik nyata. Pertanyaannya sederhana, tetapi konsekuensinya besar: sudahkah kewajiban dua persen itu dipenuhi?

Pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menuding atau mencari kambing hitam. Ia justru lahir dari kesadaran bahwa kebijakan publik yang baik harus berangkat dari data dan evaluasi. Tanpa audit kepatuhan yang terbuka, kewajiban dua persen berisiko menjadi norma simbolik—ada di atas kertas, tetapi tidak berjejak di lantai birokrasi.

Dalam praktik sehari-hari, sering muncul anggapan bahwa penyandang disabilitas hanya dapat bekerja di sektor-sektor tertentu. Anggapan ini tidak sepenuhnya benar. Banyak posisi di lingkungan pemerintah daerah yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas, terutama pada bidang administrasi, layanan publik non-fisik, teknologi informasi, perpustakaan, arsip, hingga pekerjaan pendukung lainnya. Tantangannya bukan pada ketiadaan pekerjaan, melainkan pada kesiapan sistem untuk beradaptasi.

Adaptasi tersebut mencakup lebih dari sekadar membuka lowongan. Ia menuntut perubahan cara pandang birokrasi terhadap konsep kerja dan produktivitas. Lingkungan kerja perlu disesuaikan, prosedur rekrutmen perlu dibuat inklusif, dan budaya organisasi perlu dibangun agar menghargai keberagaman kemampuan manusia. Tanpa itu semua, kuota dua persen akan selalu dianggap sebagai beban tambahan, bukan sebagai bagian dari reformasi birokrasi.

Dalam konteks Sumenep, pengawalan terhadap kewajiban ini dapat dimulai dari langkah-langkah sederhana tetapi berdampak. Pendataan jumlah pegawai penyandang disabilitas di setiap organisasi perangkat daerah, puskesmas, dan sekolah negeri akan memberikan gambaran awal tentang tingkat kepatuhan. Dari sana, pemerintah daerah dapat menyusun peta jalan pemenuhan kuota secara bertahap dan terukur.

Lebih jauh, pemenuhan kuota dua persen juga dapat dibaca sebagai indikator kualitas tata kelola pemerintahan. Pemerintah daerah yang mampu melaksanakan kebijakan afirmatif secara konsisten menunjukkan bahwa ia tidak hanya patuh pada hukum, tetapi juga peka terhadap nilai-nilai keadilan sosial. Sebaliknya, pengabaian terhadap kewajiban ini mencerminkan adanya jarak antara retorika kebijakan dan praktik pemerintahan.

Nilai-nilai lokal masyarakat Madura sebenarnya menyediakan landasan etik yang kuat untuk mendorong inklusi disabilitas. Prinsip kebersamaan, rasa persaudaraan, dan penghormatan terhadap martabat sesama dapat menjadi modal sosial dalam membangun birokrasi yang lebih manusiawi. Ketika nilai-nilai tersebut dipertemukan dengan mandat hukum nasional, kebijakan inklusif tidak lagi terasa asing, melainkan tumbuh dari konteks lokal itu sendiri.

Mengawal amanat dua persen di lingkungan pemerintah daerah bukanlah kerja yang instan. Ia membutuhkan kesabaran, konsistensi, dan keberanian untuk bertanya pada struktur yang selama ini nyaman dengan cara lama. Namun pengawalan ini penting agar undang-undang tidak berhenti sebagai teks normatif, melainkan hadir sebagai realitas yang dirasakan oleh warga negara penyandang disabilitas.

Pada akhirnya, pertanyaan tentang dua persen bukan hanya soal angka. Ia adalah cermin dari cara negara memandang warganya. Apakah birokrasi melihat penyandang disabilitas sebagai beban yang harus dihindari, atau sebagai bagian sah dari keberagaman manusia yang layak diberi ruang dan kesempatan? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan wajah pemerintahan daerah di masa depan—apakah inklusif dan berkeadilan, atau tetap eksklusif dalam diam.

Mengawal kebijakan disabilitas di tingkat lokal, seperti di Kabupaten Sumenep, berarti menjaga agar janji konstitusi tidak menguap di lorong-lorong birokrasi. Dua persen mungkin tampak kecil di atas kertas, tetapi bagi penyandang disabilitas, ia bisa menjadi pintu masuk menuju pengakuan, kemandirian, dan martabat sebagai warga negara penuh.

Post a Comment

Previous Post Next Post
Lalampan

Contact Form